Kisah Para Rasul 24:1-27

Pengadilan fiktif

21 Oktober 2021
Pdt. Hans Wuysang, M.Th., CLC
Pada pengadilan yang benar, hakim harus mempertimbangkan segala bukti yang ada sebelum mengambil keputusan yang adil. Hakim menjadi wakil Allah dalam memutuskan dengan tanggung jawab.

Sayangnya pengadilan yang dipimpin Feliks ini tidak menghasilkan keputusan apa-apa! Padahal kasus yang diperhadapkan kepadanya sudah jelas. Tertulus, pengacara piawai yang mewakili orang-orang Yahudi dengan cerdas menggiring kasus Paulus ini menjadi kasus potensi ancaman keamanan bagi kekaisaran Romawi (ay. 5-6). Kerusuhan yang sempat terjadi di Yerusalem bisa tersebar ke mana-mana (=penyakit sampar) di penjuru kekaisaran Romawi.

Pembelaan Paulus tidak kalah cerdasnya. Paulus menunjukkan bahwa masalahnya dengan orang-orang Yahudi itu adalah masalah perbedaan penafsiran teologi dari ?sekte? Kristen dengan agama Yahudi. Jadi kasus ini tidak berhubungan dengan pelanggaran hukum Romawi. Dengan kata lain, kasusnya bukan ancaman buat kewibawaan Romawi, bukan kasus yang pantas diadili oleh pengadilan Romawi.

Feliks tahu tentang kekristenan (ay. 22, 25). Seharusnya kalau ia tidak memiliki motivasi terselubung, ia bisa memutuskan bahwa Paulus tidak melanggar hukum Romawi sehingga dapat dibebaskan. Sayang, motivasi Feliks ialah uang (ay. 26).

Bagaimanapun Allah memakai Feliks untuk melindungi Paulus dari niat jahat para musuhnya. Jadi, jangan khawatir. Tiap anak Tuhan ada dalam perlindungan-Nya.
GEMA CATALOG
Marilah bersama-sama bergabung dalam lingkaran doa orang percaya untuk mendoakan sesama, keluarga, bahkan musuh kita sekalipun. Kita juga mendoakan untuk lingkungan dan negara kita.
Karena itu hendaklah kamu saling mengaku dosamu dan saling mendoakan, supaya kamu sembuh.
Yakobus 5: 16
www.bahteraindonesiacerah.or.id | Bahtera Indonesia Cerah Copyright 2021. All rights Reserved. Design & Development by AQUA GENESIS Web Development & Design